NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Lapas Permisan terkait hak dan kewajiban warga binaan terutama penggunaan layanan warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas), layanan Video Call, dan juga Layanan Pembinaan, Jumat (24/02).
Bertempat di Aula Lapas Permisan, Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kepala KPLP, Reza Ibnu Wibowo dengan didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural beserta jajaran petugas Lapas Permisan.
Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan tata tertib saat menggunakan layanan wartelsuspas dan videocall.
"Pembuatan tata tertib ini ditujukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, " Ujar Reza.
Sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 pasal 74 Petugas Lapas diwajibkan melakukan pengawasan komunikasi agar tidak mengarah pada tindakan kriminal.
Selain itu Kasubsi Registrasi, Suseno Ari Wibowo juga menjelaskan pada proses pengurusan perubahan pidana, integrasi (PB, CB, CMB) ataupun pengurusan lainnya warga binaan harus berperan aktif serta penjamin juga aktif melengkapi berkas - berkas penjamin agar pengurusan segera diproses.
"Segala pengurusan yang ada di Lapas Permisan tanpa biaya jadi jangan sampai ada Warga Binaan yang tidak melakukan pengurusan, " Tambah Seno.
Tidak hanya penjelasan dari Jajaran Petugas, pada akhir sesi juga turut diadakannya sesi tanya jawab guna informasi yang diberikan tepat dipahami oleh semua.