NUSAKAMBANGAN – Satu orang Warga Binaan warga negara asing Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Selasa (25/06).
WBP tersebut adalah Mr. OOS (43) warga negara asing asal Nigeria yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009. Namun selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian yaitu, membatik bagian colet.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan syarat program bebas bersyarat.
Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Setelah keluar dari Lapas Permisan mereka harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan, Polsek Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap. Penghadapan WBP di Kejaksaan Cilacap, disaksikan langsung oleh pihak Imigrasi.
Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Purnama bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administatif dan substantif maka berhak mengusulkan program Pembebasan Bersyarat.
“Kami selalu mengupayakan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada semua warga binaan baik untuk hal pengurusan integrasi yaitu ( PB, CB maupun CMB ) selama warga binaan tersebut memenuhi syarat tertentu, ” Ungkap Bobby.