Bebas PB Satu Pekerja Sablon Lapas Permisan

    Bebas PB Satu Pekerja Sablon Lapas Permisan
    Kembali satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (10/6/2024).

    NUSAKAMBANGAN – Kembali satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (10/6/2024).

    Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial AJ (43) kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    AJ harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat perkara Narkotika Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

    Warga Binaan pemasyarakatan asal Solo tersebut dipandang layak dan berhak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

    Kasubsi Regristrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan AJ merupakan Warga Binaan Pemasyarakatn yang aktif dalam berkegiatan dan berkontribusi positif.

    AJ diketahui aktif berkontribusi sebagai pekerja sablon kaos di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Sebagai pekerja pembuatan sablon AJ bekerja dengan baik dan memuaskan.

    “ Setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat semoga AJ dapat mengembangkan ketrampilan menyablon serta berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, ” ungkap Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pulang ke Solo, Satu WBP Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Satu Pekerja Sablon Lapas Permisan Dapatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami